HAK ASASI MANUSIA DAN PENYIMPANGAN-PENYIMPANGANNYA
HAK
ASASI MANUSIA
DAN
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGANNYA
Disusun Oleh :
Indirwan
1004015082
Fakultas
Kehutanan
Universitas
Mulawarman
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah Subhanallahu Ta’ala, karena atas rahmat dan hidayah-Nya
penulis dapat mennyelesaikan makalah yang bertema “Hak Asasi Manusia dan
Penyimpangan-Penyimpangannya”. Makalah ini dapat menjadi pembelajaran atau
refrensi bagi berbagai kalangan, mulai dari siswa/i, mahasiswa/i dan umum, juga
sebagai penambahan ilmu Pendidikan Kewarganegaraan.
Tujuan
penulis membuat makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan Pendidikan
Kewarganegaraan tentang Hak Asasi Manusia dan memberi sedikit dasar yang kuat kepada pembaca
yang akan menempuh mata pelajaran yang berhubungan dengan makalah ini serta
dapat diimplementasikan dalam kehidupan.
Mengingat
banyaknya topik yang yang harus dipelajari dan dibahas, maka makalah ini
disesuaikan dengan pengetahuan dan kemampuan di perguruan tinggi dan umum,
mulai dari bahasa, tulisan, dan istilah-istilahnya. Dengan demikian diharapkan
pembaca dapat lebih mudah memahami isi makalah ini.
Penulis
sadar makalah ini belum sepenuhnya sempura, sehingga penulis juga membutuhkan
komentar dan pendapat pembaca jika ada yang ingin menambahkan, lebih dan
kurangnya kami ucapakan terima kasih dan selamat membaca.
Samarinda, 21 Desember 2010
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................................... 2
DAFTAR ISI.....................................................................................................................................
3
BAB I. PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG ......................................................................................................... 4
2. IDENTIFIKASI
MASALAH .............................................................................................. 4
3. BATASAN
MASALAH ...................................................................................................... 5
4. METODE
PEMBAHASAN ................................................................................................ 5
BAB II. HAK ASASI MANUSIA
1. PENGERTIAN
DAN CIRI POKOK HAKIKAT HAM ................................................... 6
2. HAM
DALAM TINJAUAN ISLAM .................................................................................. 8
3. HAM
DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL ........................................... 10
BAB III. HAM DALAM AMANDEMEN UUD 1945
1. HAK
ASASI MANUSIA DALAM AMANDEMEN UUD 1945 ..................................... 11
BAB IV. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN HAM
1. PENGGUNAAN
JALAN YANG TIDAK SESUAI ATURAN ....................................... 18
2. MEROKOK
......................................................................................................................... 19
3. PELANGGARAN
HAM ANAK MASIH TERJADI DI PAPUA .................................... 22
BAB V. PENUTUP
1. KESIMPULAN
.................................................................................................................... 24
2. SARAN
................................................................................................................................ 24
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................................... 25
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait
dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan
sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2. IDENTIFIKASI MASALAH
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian HAM
2.
Perkembangan HAM
3.
HAM dalam tinjauan Islam
4.
Contoh-contoh pelanggaran HAM
3. BATASAN MASALAH
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan
lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini,
maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
4. METODE PEMBAHASAN
Dalam hal
ini penulis menggunakan:
1.
Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh
namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu
masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau
hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
- Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang
dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan
melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan
masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
1. PENGERTIAN DAN CIRI POKOK HAKIKAT HAM
Pengertian HAM
·
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan:
2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM
PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang,
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai
hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan,
dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran
ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial
dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.
HAM
DALAM TINJAUAN ISLAM
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu
sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa
terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia
dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas
dari
kedua hak
tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak
kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep
islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai
tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep
Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide
persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan
dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi
disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran
tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran
islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat
dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury
(hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan
hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu
mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi
akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk
memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak
hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih
rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai
HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa
dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka
bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan
alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan
pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang
meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk
mengajukan pembelaan
3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut
keyakinan masing-masing
4.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga
negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada
umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
3.
HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
NASIONAL
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat
bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi
memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu
pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami
proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya
memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi
RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan.
BAB III
HAM AMANDEMEN DALAM UUD 1945
1. HAK ASASI MANUSIA DALAM AMANDEMEN UUD 1945
Indonesia
memiliki konstitusi dasar yang disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945). Semenjak masa reformasi hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali yaitu :
1. Perubahan Pertama, disahkan 19
Oktober 1999
2. Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
3. Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
4. PerubahanKeempat, disahkan 10 Agustus 2002
2. Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
3. Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
4. PerubahanKeempat, disahkan 10 Agustus 2002
Bagaimanapun,
amandemen UUD 1945 masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak problem
kebangsaan yang mustinya diatur langsung dalam UUD, namun tidak/belum
dicantumkan di dalamnya. Sebaliknya, barangkali terdapat beberapa poin yang
mustinya tidak dimasukkan, tetapi dimasukkan dalam UUD. Salah satu poin penting
yang terdapat dalam amandemen UUD 1945 adalah mengenai hak asasi manusia yang
merupakan hak dasar yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan yang
dimiliki menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya yang
bersifat luhur dan suci.
UUD 1945
bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus
diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya,
kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini, antara lain;
kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi,
aborsi, dan seterusnya Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi
antara si kaya dan si miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di
pengadilan, dan lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung
lapar,
pengangguran dan kemiskinan. Realitas
kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa
Indonesia.
Pada posisi
ini, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi
ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan
aspek protektif individu dalam hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh
amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya,
penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan
penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi.
Meski demikian,
amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang
pengakuan hak asasi manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan
sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi
bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM.
Dimasukkannya pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita
harapkan akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi
manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM
internasional, di samping juga mensahkan undang-undang tentang HAM.
Kecurigaan
bahwa konsep HAM yang diadaptasi oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat
diantisipasi oleh amandemen pada pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya
pembatasan HAM. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah
pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu
dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi
juga kewajiban asasi.
Dibandingkan
dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, ketentuan hak asasi manusia di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 relatif sedikit, hanya 7 pasal, yaitu Pasal 27, 28,
29, 30, 31, 31, dan 34. Sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap
pasal-pasal HAM, yaitu 35 pasal, yakni dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 42.
Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam
Universal Declaration of Human Rights.
Meskipun UUD
1945 tidak banyak mencantumkan pasal tentang HAM, kekurangan tersebut telah
dipenuhi dengan lahirnya sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 14 Tahun
1970 dan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mencantumkan banyak ketentuan tentang HAM.
UU Nomor 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU Nomor 8 Tahun
1981 memuat 40 pasal. Lagi pula di dalam Pembukaan UUD 1945 didapati sebuah
pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Ketentuan HAM
dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus
dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka
ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh
negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah.
Memang di dalam
UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas, tetapi
hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan
undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana
(KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pengadilan HAM. Sekalipun demikian, telah
diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD
1945 melalui amandemen. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang
hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
·
Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan dari
pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.
·
Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan keamanan.
·
Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga untuk
mendapat pendidikan
·
Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga
negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara.
Sebenarnya
secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28
yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan
satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A
sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak
sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia
yang ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah :
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya (Pasal 28 A)
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
·
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal
28 B Ayat 2)
·
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat
1)
·
Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
·
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D
Ayat 1)
·
Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
·
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
·
Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat
4)
·
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
·
Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
·
Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
·
Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
·
Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
·
Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
·
Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh
informasi (Pasal 28 F) \
·
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
·
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
·
Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
·
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal
28 H Ayat 1)
·
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal
28 H Ayat 1)
·
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
·
Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
·
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil
alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
·
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
·
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas
dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif
(Pasal 28 I Ayat 2)
·
Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
(Pasal 28 I Ayat 3)
Sehubungan
dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus
diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan
yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang
diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah
tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus
selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran
terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi
seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan
pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika
bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau
seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap
kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah
Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang
hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa
yang demokratis dan menghormati HAM. Namun, penegakan HAM tidak akan terwujud
hanya dengan mencantumkannya dalam konstitusi. Semua pihak berkewajiban
mengimplementasikannya dalam seluruh aspek kehidupan. Kita menyadari penegakan
HAM tidak seperti membalik telapak tangan. Ia harus diawali dari level paling
rendah, yaitu diri sendiri.
BAB IV
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN HAM
Jika melihat ciri pokok hakikat HAM yang sebenarnya, tentu
akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia
benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu,
bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di
injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan,
sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah
satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia
Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http// : www.kapan lagi. com, mengatakan
bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang
bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan
kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga
anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga
menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga
menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap
perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap
perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan
politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat
melampui batas.
Berikut ini beberapa contoh penyelewengan-penyelewengan HAM
yang terjadi beserta komentar-komentarnya :
1.
PENGGUNAAN JALAN YANG TIDAK SESUAI
DENGAN ATURAN
MELANGGAR ADVIS. Kendaraan milik
perusahaan batu bara seenaknya menggunakan jalan lingkungan
|
Aktivitas kendaraan berat milik
perusahaan batu bara yang kerap melintas di jalan lingkungan meresahkan warga
dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar baik siang maupun malam, seakan
jalan umum miliknya.
Jika
perusahaan tersebut tetap ingin menggunakan jalan milik Negara, hendaknya
mematuhi advis yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam
advis ini kendaraan pengangkut batu bara hanya boleh menggunakan jalan umum
selama pukul 21.00 - 06.00. Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak boleh membawa
muatan berlebih. Apalagi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Tidak hanya
itu, perusahaan juga harus siap memperbaiki jalan dan lingkungan sekitar yang
bersentuhan langsung dengan pengoperasian perusahaan.
Hal
ini harus ditegasi menindaklanjuti banyaknya keluhan dan pelanggaran yang
disebabkan aksi perusahaan batu bara yang beroperasi di Palaran. Di akui,
begitu banyak perusahaan yang beroperasi tanpa memedulikan lingkungan dan
jalan. Akibatnya akses jalan Palaran banyak yang cepat rusak meski baru sepekan
diperbaiki.
KOMENTAR
Penggunaan
hak yang diberikan seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang telah
disepakati. Sudah ada aturan kapan waktu penggunaan jalan umum boleh digunakan.
Hal itu seharusnya dipatuhi, bukan semaunya. Warga akan resah dan bisa menuntut
kepada perusahaan tersebut dan kemungkinan hak yang sudah diberikan akan
dicabut.
Pemerintah
harus mengambil tindakan tegas agar hal tersebut tidak terjadi. Dengan begitu
warga akan merasa nyaman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
2. MEROKOK
Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia ternyata banyak macam dan bentuknya. Mulai dari
pemaksaan beribadat, perpindahan agama, aborsi, sampai yang baru-baru ini
menjadi perdebatan. MEROKOK.
Sejak
tahun 2006 sudah beredar sebuah peraturan daerah yang MELARANG warganya
untuk MEROKOK di tempat umum, dan bagi mereka yang MELANGGAR akan
di kenakan sanksi kurungan selama 6 bulan. Namun selama ini perda tersebut
dinilai TIDAK EFEKTIF. Karena ketidak efekifan tersebut Pemprov DKI
Jakarta merevisi ulang perda tersebut, dengan mengurangi lama hukuman. Dari 6
bulan menjadi 3 bulan saja, dengan alasan agar dapat ditindak oleh Pegawai
Negeri Sipil.
Perda
No.2/2005 tentang larangan merokok ditempat umum berlaku secara efektif mulai 6
April 2006. Dalam peraturan tersebut dicantumkan tempat-tempat yang menjadi
daerah bebas rokok, diantaranya adalah pusat perbelanjaan, sarana kesehatan,
tempat kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses
belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Selain
itu akan terdapat ruangan khusus untuk merokok di setiap tempat-tempat yang
tercantum dalam peraturan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya semua tempat itu
masih belum menjadi daerah yang bebas rokok. Memang sudah ada beberapa pusat
perbelanjaan yang menyediakan
ruangan khusus untuk merokok, tapi tetap banyak saja perokok yang tidak
menggunakan tempat tersebut, dikarenakan “ENGGAN”. Saya tidak tahu pasti
kata
“enggan” yang dimaksud adalah enggan yang
sebenarnya karena masih belum terbiasa atau memang karena MALAS DAN TIDAK
MAU REPOT.
Para
perokok tersebut tidak hanya “enggan” untuk menggunakan tempat khusus yang
disediakan untuk merokok, tapi juga TIDAK
PERDULI dengan peraturan tersebut. Salah satu contoh adalah orang yang di
lingkungan rumah sakit tidak boleh merokok dan sudah ada tanda peringatan,
namun tetap saja mereka merokok, dan yang lebih PARAH lagi mereka
merokok di dekat tanda larangan tersebut. Entah mereka BUTA atau MEMANG
TIDAK PERDULI dengan tanda peraturan tersebut (Maaf kalau agak kasar).
Lalu apa
hubungannya dengan pelanggaran hak asasi manusia? Apa yang menyebabkan merokok
dapat melanggar hak asasi manusia?
Hubungannya
terletak pada pencemaran udara yang sehari-hari kita hirup. Seseorang mempunyai
hak untuk hidup, itu hukumnya. Untuk hidup manusia sangat butuh udara yang
bersih dan segar setiap detiknya. Jika udara yang kita hirup itu tercemar oleh
asap rokok, maka yang akan kita hirup adalah racun-racun yang keluar dari
sistem pernafasan sang perokok serta racun dari rokok itu sendiri. Bukan hanya
racun yang mengganggu, tapi juga bau tak sedap dari asap rokok tersebut.
Pelanggaran hak asasi manusia besar-besaran menurut saya, karena kita tidak
lagi bisa menghirup udara yang bersih. Ketika ada seseorang atau dua orang yang
merokok dan berdiri atau duduk di dekat Anda ketika menunggu, katakanlah,
kereta api ekonomi tujuan Bogor, pasti Anda akan merasa risih (kecuali jika
Anda seorang perokok juga). Rasanya tidak enak saja ketika Anda menarik nafas,
yang Anda cium adalah bau asap rokok. Apalagi ketika Anda telah naik di
keretanya, ada orang yang merokok di dekat pintu gerbong kereta. Angin yang
bertiup masuk ke dalam gerbong kereta api tentu akan membawa serta asap rokok
yang dihembuskan oleh perokok tadi, sehingga dapat di pastikan penumpang
lainlah yang kena imbas asap rokoknya.
Merokok
merupakan hak asasi manusia, karena setiap manusia berhak memilih apa yang
mereka inginkan bagi diri mereka, namun di sisi lain menghirup udara segar juga
menjadi hak manusia. Jadi apa salahnya, jika Anda seorang perokok hendaknya
tidak merokok di tempat-tempat umum seperti kendaraan umum, kantin, stasiun,
dan tempat-tempat yang telah
dicantumkan dalam perda No.2/2005
tersebut. Meskipun di tempat Anda biasa merokok belum disediakan tempat khusus
untuk merokok, lebih baik jika Anda merokok di tempat yang tidak
ada orang atau jika Anda masih “NGEBET”
untuk merokok lebih baik meminta izin kepada orang yang ada di dekat Anda.
Mungkin Anda akan menerima tatapan aneh dari orang-orang tersebut dan sesuai
dengan kebudayaan orang Indonesia pada umumnya, mereka akan cenderung memberi
izin karena takut untuk berkata TIDAK!!
KOMENTAR
Merokok bukan hal yang dilarang
tetapi harus pada tempat yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Untuk apa disediakan tempat kalau tidak dipergunakan dan untuk apa
aturan-aturan yang telah dibuat kalau bukan untuk ditaati.
Dalam hal ini, pemerintah dan warga
harus saling bisa bekerjasama. Pemerintahnya harus lebih tegas dan warganya
harus pat uh terhadap peraturan yang
telah dibuat. Kesadaran setiap orang dibutuhkan dalam hal ini. Kita harus
berpikir dampak dari asap rokok yang dihisap terhadap orang yang menghirupnya.
Tidak enak menghirup udara yang bercampur dengan asap rokok.
Seperti yang dijelaskan, merokok itu
hak setiap orang tetapi menghirup udara segar juga hak yang boleh dimilki
setiap orang. Jadi, mulailah untuk berfikir menghormati orang di sekitar ketika
kita ingin merokok.
3.
PELANGGARAN HAM ANAK MASIH TERJADI
DI PAPUA
Jayapura,(tvOne)
Seorang pengamat
masalah Perempuan dan Keluarga mengatakan berbagai bentuk pelanggaran terhadap
hak-hak anak yang diatur dalam undang-undang (UU) masih banyak ditemukan di
Papua. "Seperti kekerasan dalam keluarga serta di lingkungan pergaulan
anak," kata Juliana Langowuyo, pengamat masalah Perempuan dan Keluarga, di
Jayapura, Sabtu.
Ia menjelaskan,
masih banyak masyarakat Indonesia terutama di Papua kurang mengetahui secara
jelas apa saja hak-hak anak yang harus dihormati. Ia mencontohkan banyaknya
anak yang berprofesi sebagai tukang parkir liar di seputar daerah pertokoan
kota Jayapura dan sekitarnya.
"Ini salah
satu contoh pelanggaran hak anak yang setiap harinya bisa kita saksikan
bersama," ujarnya.
Ditambahkannya
pelanggaran hak anak yang sering terjadi di Papua adalah mengenai kesejahteraan
anak dalam keluarga, dimana para orang tua biasanya menganggap hal tersebut
sebagai hal yang relatif sepele. "Eksplotasi terhadap anak yang dilakukan
oleh orang tua, disebabkan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mempunyai
modal dalam berusaha," terangnya.
Dalam konteks
keberlanjutan masa depan bangsa, lanjutnya, anak merupakan bagian yang berperan
sangat penting, karena mereka adalah bagian dari sumber daya manusia dalam
pembangunan suatu bangsa, penentu masa datang dan generasi penerus bangsa.
Juliana juga
mengungkapkan, masalah anak merupakan masalah yang sangat kompleks, sehingga
perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk menanganinya. "Diperlukan penanganan
yang komprehensif, terpadu antar semua sektor dalam masyarakat serta peran
serta organisasi sosial, lembaga keagamaan, dan Lembaga swadaya masyarakat
(LSM) dalam menangani masalah tersebut," ungkapnya.
KOMENTAR
Hal ini terjadi
karena kurangnya pengetahuan tentang hak-hak yang dimiliki. Mungkin karena
pendidikan orang tua mereka yang minim, adat-adat masyarakat yang ada di sana,
dan pekerjaan orang tua mereka yang belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
mereka. Sehingga anak mereka ikut bekerja membantu orang tua mereka.
Seharusnya hal
ini harus dibahas lebih lanjut demi kesejahteraan anak-anak mereka agar bisa bermanfaat
di masa yang akan datang.
BAB
V
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
· HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
· HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
· Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
2.
SARAN-SARAN
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
· Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan
Prenada Media, 2003
Komentar
Posting Komentar