HAK ASASI MANUSIA DAN PENYIMPANGAN-PENYIMPANGANNYA



HAK ASASI MANUSIA
DAN PENYIMPANGAN-PENYIMPANGANNYA



Disusun Oleh :
Indirwan
1004015082



Fakultas Kehutanan                                 
Universitas Mulawarman
2010-2011







KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu Ta’ala, karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat mennyelesaikan makalah yang bertema “Hak Asasi Manusia dan Penyimpangan-Penyimpangannya”. Makalah ini dapat menjadi pembelajaran atau refrensi bagi berbagai kalangan, mulai dari siswa/i, mahasiswa/i dan umum, juga sebagai penambahan ilmu Pendidikan Kewarganegaraan.
Tujuan penulis membuat makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan Pendidikan Kewarganegaraan tentang Hak Asasi Manusia dan  memberi sedikit dasar yang kuat kepada pembaca yang akan menempuh mata pelajaran yang berhubungan dengan makalah ini serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan.
Mengingat banyaknya topik yang yang harus dipelajari dan dibahas, maka makalah ini disesuaikan dengan pengetahuan dan kemampuan di perguruan tinggi dan umum, mulai dari bahasa, tulisan, dan istilah-istilahnya. Dengan demikian diharapkan pembaca dapat lebih mudah memahami isi makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sepenuhnya sempura, sehingga penulis juga membutuhkan komentar dan pendapat pembaca jika ada yang ingin menambahkan, lebih dan kurangnya kami ucapakan terima kasih dan selamat membaca.


Samarinda, 21 Desember 2010



                                                                                                                            Penulis                    



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .....................................................................................................................  2
DAFTAR ISI..................................................................................................................................... 3
BAB I. PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG .........................................................................................................  4
2.      IDENTIFIKASI MASALAH ..............................................................................................  4
3.      BATASAN MASALAH ......................................................................................................  5
4.      METODE PEMBAHASAN ................................................................................................  5
BAB II. HAK ASASI MANUSIA
1.      PENGERTIAN DAN CIRI POKOK HAKIKAT HAM ...................................................  6
2.      HAM DALAM TINJAUAN ISLAM ..................................................................................  8
3.      HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL ...........................................  10
BAB III. HAM DALAM AMANDEMEN UUD 1945
1.      HAK ASASI MANUSIA DALAM AMANDEMEN UUD 1945 .....................................  11
BAB IV. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN HAM
1.      PENGGUNAAN JALAN YANG TIDAK SESUAI ATURAN .......................................  18
2.      MEROKOK .........................................................................................................................  19
3.      PELANGGARAN HAM ANAK MASIH TERJADI DI PAPUA ....................................  22
BAB V. PENUTUP
1.      KESIMPULAN ....................................................................................................................  24
2.      SARAN ................................................................................................................................  24
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................................  25




BAB I
PENDAHULUAN

1.   LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

2.   IDENTIFIKASI MASALAH
     Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian HAM
2.      Perkembangan HAM
3.      HAM dalam tinjauan Islam
4.      Contoh-contoh pelanggaran HAM




3.   BATASAN MASALAH

Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

4.   METODE PEMBAHASAN
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.      Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
    1. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.









BAB II
HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

1.   PENGERTIAN DAN CIRI POKOK HAKIKAT HAM
Pengertian HAM
·          HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi

 manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan   yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan

- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan     penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2.   HAM DALAM TINJAUAN ISLAM
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari

kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.       Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.       Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan

3.       Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.       Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

3.   HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.






BAB III
HAM AMANDEMEN DALAM UUD 1945

1.   HAK ASASI MANUSIA DALAM AMANDEMEN  UUD 1945
Indonesia memiliki konstitusi dasar yang disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Semenjak masa reformasi hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali yaitu :
1. Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
2. Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
3. Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
4. PerubahanKeempat, disahkan 10 Agustus 2002
Bagaimanapun, amandemen UUD 1945 masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak problem kebangsaan yang mustinya diatur langsung dalam UUD, namun tidak/belum dicantumkan di dalamnya. Sebaliknya, barangkali terdapat beberapa poin yang mustinya tidak dimasukkan, tetapi dimasukkan dalam UUD. Salah satu poin penting yang terdapat dalam amandemen UUD 1945 adalah mengenai hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan yang dimiliki menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya yang bersifat luhur dan suci.
UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini, antara lain; kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar,

 pengangguran dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pada posisi ini, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi.
Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping juga mensahkan undang-undang tentang HAM.
Kecurigaan bahwa konsep HAM yang diadaptasi oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh amandemen pada pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi.
Dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, ketentuan hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 relatif sedikit, hanya 7 pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31, dan 34. Sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu 35 pasal, yakni dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.


Meskipun UUD 1945 tidak banyak mencantumkan pasal tentang HAM, kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mencantumkan banyak ketentuan tentang HAM. UU Nomor 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagi pula di dalam Pembukaan UUD 1945 didapati sebuah pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas, tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pengadilan HAM. Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD 1945 melalui amandemen. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
·      Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.
·      Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.
·      Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan


·      Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara.
Sebenarnya secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah :
·      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
·      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
·      Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
·      Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
·      Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)
·      Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
·      Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
·      Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
·      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)

·      Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
·      Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
·      Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
·      Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
·      Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
·      Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
·      Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
·      Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F) \
·      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
·      Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
·      Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
·      Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
·      Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
·      Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
·      Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
·      Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
·      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)

·      Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
·      Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
Sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati HAM. Namun, penegakan HAM tidak akan terwujud hanya dengan mencantumkannya dalam konstitusi. Semua pihak berkewajiban mengimplementasikannya dalam seluruh aspek kehidupan. Kita menyadari penegakan HAM tidak seperti membalik telapak tangan. Ia harus diawali dari level paling rendah, yaitu diri sendiri.




BAB IV
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN HAM

Jika melihat ciri pokok hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http// : www.kapan lagi. com, mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Berikut ini beberapa contoh penyelewengan-penyelewengan HAM yang terjadi beserta komentar-komentarnya :



1.   PENGGUNAAN JALAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN
MELANGGAR ADVIS. Kendaraan milik perusahaan batu bara seenaknya menggunakan jalan lingkungan
 







           
Aktivitas kendaraan berat milik perusahaan batu bara yang kerap melintas di jalan lingkungan meresahkan warga dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar baik siang maupun malam, seakan jalan umum miliknya.
   Jika perusahaan tersebut tetap ingin menggunakan jalan milik Negara, hendaknya mematuhi advis yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam advis ini kendaraan pengangkut batu bara hanya boleh menggunakan jalan umum selama pukul 21.00 - 06.00. Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak boleh membawa muatan berlebih. Apalagi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus siap memperbaiki jalan dan lingkungan sekitar yang bersentuhan langsung dengan pengoperasian perusahaan.
   Hal ini harus ditegasi menindaklanjuti banyaknya keluhan dan pelanggaran yang disebabkan aksi perusahaan batu bara yang beroperasi di Palaran. Di akui, begitu banyak perusahaan yang beroperasi tanpa memedulikan lingkungan dan jalan. Akibatnya akses jalan Palaran banyak yang cepat rusak meski baru sepekan diperbaiki.

KOMENTAR
            Penggunaan hak yang diberikan seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Sudah ada aturan kapan waktu penggunaan jalan umum boleh digunakan. Hal itu seharusnya dipatuhi, bukan semaunya. Warga akan resah dan bisa menuntut kepada perusahaan tersebut dan kemungkinan hak yang sudah diberikan akan dicabut.
            Pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar hal tersebut tidak terjadi. Dengan begitu warga akan merasa nyaman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

2.   MEROKOK

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia ternyata banyak macam dan bentuknya. Mulai dari pemaksaan beribadat, perpindahan agama, aborsi, sampai yang baru-baru ini menjadi perdebatan. MEROKOK.
Sejak tahun 2006 sudah beredar sebuah peraturan daerah yang MELARANG warganya untuk MEROKOK di tempat umum, dan bagi mereka yang MELANGGAR akan di kenakan sanksi kurungan selama 6 bulan. Namun selama ini perda tersebut dinilai TIDAK EFEKTIF. Karena ketidak efekifan tersebut Pemprov DKI Jakarta merevisi ulang perda tersebut, dengan mengurangi lama hukuman. Dari 6 bulan menjadi 3 bulan saja, dengan alasan agar dapat ditindak oleh Pegawai Negeri Sipil.
Perda No.2/2005 tentang larangan merokok ditempat umum berlaku secara efektif mulai 6 April 2006. Dalam peraturan tersebut dicantumkan tempat-tempat yang menjadi daerah bebas rokok, diantaranya adalah pusat perbelanjaan, sarana kesehatan, tempat kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Selain itu akan terdapat ruangan khusus untuk merokok di setiap tempat-tempat yang tercantum dalam peraturan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya semua tempat itu masih belum menjadi daerah yang bebas rokok. Memang sudah ada beberapa pusat


perbelanjaan yang menyediakan ruangan khusus untuk merokok, tapi tetap banyak saja perokok yang tidak menggunakan tempat tersebut, dikarenakan “ENGGAN”. Saya tidak tahu pasti kata
 “enggan” yang dimaksud adalah enggan yang sebenarnya karena masih belum terbiasa atau memang karena MALAS DAN TIDAK MAU REPOT.
Para perokok tersebut tidak hanya “enggan” untuk menggunakan tempat khusus yang disediakan  untuk merokok, tapi juga TIDAK PERDULI dengan peraturan tersebut. Salah satu contoh adalah orang yang di lingkungan rumah sakit tidak boleh merokok dan sudah ada tanda peringatan, namun tetap saja mereka merokok, dan yang lebih PARAH lagi mereka merokok di dekat tanda larangan tersebut. Entah mereka BUTA atau MEMANG TIDAK PERDULI dengan tanda peraturan tersebut (Maaf kalau agak kasar).
Lalu apa hubungannya dengan pelanggaran hak asasi manusia? Apa yang menyebabkan merokok dapat melanggar hak asasi manusia?
Hubungannya terletak pada pencemaran udara yang sehari-hari kita hirup. Seseorang mempunyai hak untuk hidup, itu hukumnya. Untuk hidup manusia sangat butuh udara yang bersih dan segar setiap detiknya. Jika udara yang kita hirup itu tercemar oleh asap rokok, maka yang akan kita hirup adalah racun-racun yang keluar dari sistem pernafasan sang perokok serta racun dari rokok itu sendiri. Bukan hanya racun yang mengganggu, tapi juga bau tak sedap dari asap rokok tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia besar-besaran menurut saya, karena kita tidak lagi bisa menghirup udara yang bersih. Ketika ada seseorang atau dua orang yang merokok dan berdiri atau duduk di dekat Anda ketika menunggu, katakanlah, kereta api ekonomi tujuan Bogor, pasti Anda akan merasa risih (kecuali jika Anda seorang perokok juga). Rasanya tidak enak saja ketika Anda menarik nafas, yang Anda cium adalah bau asap rokok. Apalagi ketika Anda telah naik di keretanya, ada orang yang merokok di dekat pintu gerbong kereta. Angin yang bertiup masuk ke dalam gerbong kereta api tentu akan membawa serta asap rokok yang dihembuskan oleh perokok tadi, sehingga dapat di pastikan penumpang lainlah yang kena imbas asap rokoknya.
Merokok merupakan hak asasi manusia, karena setiap manusia berhak memilih apa yang mereka inginkan bagi diri mereka, namun di sisi lain menghirup udara segar juga menjadi hak manusia. Jadi apa salahnya, jika Anda seorang perokok hendaknya tidak merokok di tempat-tempat umum seperti kendaraan umum, kantin, stasiun, dan tempat-tempat yang telah

dicantumkan dalam perda No.2/2005 tersebut. Meskipun di tempat Anda biasa merokok belum disediakan tempat khusus untuk merokok, lebih baik jika Anda merokok di tempat yang tidak
ada orang atau jika Anda masih “NGEBET” untuk merokok lebih baik meminta izin kepada orang yang ada di dekat Anda. Mungkin Anda akan menerima tatapan aneh dari orang-orang tersebut dan sesuai dengan kebudayaan orang Indonesia pada umumnya, mereka akan cenderung memberi izin karena takut untuk berkata TIDAK!!
 












Jadi, mulailah untuk BERFIKIR dulu sebelum Anda merokok. Apakah pada saat itu Anda akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia? kemudian yang penting untuk diingat adalah BACA TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK yang ada. Karena meskipun hanya lulusan SD, saya yakin Anda semua bisa melihat tanda yang ada. Apalagi jika Anda berpendidikan tinggi, pasti Anda bisa MEMBACA tanda tersebut dengan jelas.





KOMENTAR
            Merokok bukan hal yang dilarang tetapi harus pada tempat yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk apa disediakan tempat kalau tidak dipergunakan dan untuk apa aturan-aturan yang telah dibuat kalau bukan untuk ditaati.
            Dalam hal ini, pemerintah dan warga harus saling bisa bekerjasama. Pemerintahnya harus lebih tegas dan warganya harus pat     uh terhadap peraturan yang telah dibuat. Kesadaran setiap orang dibutuhkan dalam hal ini. Kita harus berpikir dampak dari asap rokok yang dihisap terhadap orang yang menghirupnya. Tidak enak menghirup udara yang bercampur dengan asap rokok.
            Seperti yang dijelaskan, merokok itu hak setiap orang tetapi menghirup udara segar juga hak yang boleh dimilki setiap orang. Jadi, mulailah untuk berfikir menghormati orang di sekitar ketika kita ingin merokok.

3.   PELANGGARAN HAM ANAK MASIH TERJADI DI PAPUA
Jayapura,(tvOne)
Seorang pengamat masalah Perempuan dan Keluarga mengatakan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang diatur dalam undang-undang (UU) masih banyak ditemukan di Papua. "Seperti kekerasan dalam keluarga serta di lingkungan pergaulan anak," kata Juliana Langowuyo, pengamat masalah Perempuan dan Keluarga, di Jayapura, Sabtu.
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat Indonesia terutama di Papua kurang mengetahui secara jelas apa saja hak-hak anak yang harus dihormati. Ia mencontohkan banyaknya anak yang berprofesi sebagai tukang parkir liar di seputar daerah pertokoan kota Jayapura dan sekitarnya.

"Ini salah satu contoh pelanggaran hak anak yang setiap harinya bisa kita saksikan bersama," ujarnya.
Ditambahkannya pelanggaran hak anak yang sering terjadi di Papua adalah mengenai kesejahteraan anak dalam keluarga, dimana para orang tua biasanya menganggap hal tersebut sebagai hal yang relatif sepele. "Eksplotasi terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, disebabkan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mempunyai modal dalam berusaha," terangnya.
Dalam konteks keberlanjutan masa depan bangsa, lanjutnya, anak merupakan bagian yang berperan sangat penting, karena mereka adalah bagian dari sumber daya manusia dalam pembangunan suatu bangsa, penentu masa datang dan generasi penerus bangsa.
Juliana juga mengungkapkan, masalah anak merupakan masalah yang sangat kompleks, sehingga perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk menanganinya. "Diperlukan penanganan yang komprehensif, terpadu antar semua sektor dalam masyarakat serta peran serta organisasi sosial, lembaga keagamaan, dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menangani masalah tersebut," ungkapnya.
KOMENTAR
Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang hak-hak yang dimiliki. Mungkin karena pendidikan orang tua mereka yang minim, adat-adat masyarakat yang ada di sana, dan pekerjaan orang tua mereka yang belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Sehingga anak mereka ikut bekerja membantu orang tua mereka.
Seharusnya hal ini harus dibahas lebih lanjut demi kesejahteraan anak-anak mereka agar bisa bermanfaat di masa yang akan datang.



BAB V
PENUTUP

1.   KESIMPULAN

·      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
·      HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
·      Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

2.    SARAN-SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
·      Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan Prenada Media, 2003





           





           





Komentar

Postingan Populer